Selamat Datang di Desa Gunungtawang Kec. Selometo Kab. Wonosobo

Artikel

Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

12 April 2023  Administrator  280 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Desa Gunungtawang, pembuatan Akta kelahiran sekarang bisa diajukan langsung di Kantor Desa.

 

Syarat Pengajuan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Lahir (Bidan, Puskemas, RS/RB)
  2. KTP Orang Tua 
  3. Kartu Keluarga Orang Tua
  4. Buku Nikah Orang Tua

 

Catatan:

  1. Untuk kelahiran 0-60 hari, Akta kelahiran dicetak oleh desa dan dapat diambil 1 (satu) hari setelah pengajuan. Gratis tidak dipungut biaya
  2. Untuk kelahiran diatas 60 hari, Akta kelahiran dapat diambil setelah desa mendapatkan dokumen dari disdukcapil. Terdapat denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Gunungtawang RT 04 RW 01
Desa : Gunungtawang
Kecamatan : Selomerto
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56361
Telepon :
Email : info@gunungtawang.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 98
    Kemarin : 10
    Total Pengunjung : 3,243
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.131
    Browser : Mozilla 5.0